Sabtu 16 Jul 2016 16:43 WIB

Kemenkes Janji Telusuri Total Korban Vaksin Palsu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah orang tua dari anak korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta, Jumat (15/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah orang tua dari anak korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maura Linda Sitanggang, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh kepada anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu. Seluruh korban akan divaksin ulang sesuai program imunisasi nasional.

"Kami selaku satgas vaksin palsu bergerak cepat menelusuri semua data anak-anak yang menjadi korban vaksin tersebut. Kami mulai dengan menelusur 197 anak yang menjadi korban vaksin palsu di Klinik Ciracas," ujar Linda di Jakarta, Sabtu (16/7).

Penelusuran dilakukan dengan menghubungi para orangtua. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi fisik anak dan segera melakukan vaksinasi ulang sesuai kebutuhan.

Selain data dari Ciracas, pihak Kemenkes juga telah menghimpun data dari Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda sebanyak 60 anak. Juga data sementara dari RS Sayang Bunda, Bekasi sebanyak lebih dari 100 anak. Data-data tersebut, Linda mengatakan masih akan diverivikasi lagi kebenarannya.

Meski demikian, pihaknya memastikan jika seluruh anak korban vaksin palsu nantinya akan mendapat vaksinasi ulang. "Vaksin akan diberikan berdasarkan program imunisasi pemerintah," tegas Linda.

Berdasarkan pedoman imunisasi nasional, ada empat tahapan vaksin untuk anak. Tahap pertama (0-11 bulan) vaksin yang diberikan berupa BCG, Polio, DPT, Hepatitis B, Hepatitis Influenza B dan Campak. Tahap kedua (1-3 tahun) vaksin yang diberikan berupa polio, DPT, Hepatitis B, Hepatitis Influenza B dan campak. Tahap ketiga (3-7 tahun) vaksin yang diberikan berupa Polio, DT dan Campak. Tahap keempat (di atas 7 tahun), vaksin yang diberikan berupa polio, tetanus, campak.

Linda melanjutkan, Kemenkes akan meneruskan pendataan korban secara menyeluruh terhadap 11 RS lainnya. Selain melakukan pendataan, pihaknya bersama satgas vaksin palsu akan menempatkan perwakilan yang terjun langsung memberikan informasi kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, memastikan penelusuran data anak-anak korban vaksin berlangsung lancar. Pasalnya, pihaknya merujuk kepada faktur yang digunakan oleh distributor.

Dari faktur tersebut, dapat ditelusuri siapa tenaga kesehatan pengguna vaksin, vaksin yang diberikan, kapan vaksin disuntikkan dan kepada siapa vaksin disuntikkan. "Meski palsu pendataan vaksin dari distributor tetap rapi karena menyesuaikan dengan standar fasyankes. Pendataan seperti ini memudahkan penelusuran tim satgas vaksin palsu," tutur dia.

Sebelumnya Polri merinci 23 orang tersangka kasus vaksin yang memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 345 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(Baca Juga: Orang Tua Korban Vaskin Palsu Marah, Konferensi Pers di RSHB Ricuh)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement