REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan pemutusan rantai distrubusi vaksin palsu. Botol-botol bekas vaksin akan dimusnahkan untuk menghindari meluasnya produksi vaksin palsu.
"Untuk penanganan ke depan, kami akan putus produksi vaksin palsu. Caranya, kami musnahkan botol-botol bekas vaksin," ujar Agung usai diskusi 'Jalur Hitam Vaksin Palsu' di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/7).
Pemusnahan tersebut, dia melanjutkan, akan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun jumlah tersangka pembuat vaksin palsu saat ini sebanyak enam orang. Sebanyak enam orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka distributor vaksin palsu.
Sebelumnya, Kamis (14/7) Kemenkes membuka identitas 14 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penerima vaksin palsu. Mayoritas fasyankes berada di Bekasi.
Adapun 14 fasyankes yang dimaksud adalah RS DR Sander (Bekasi), RS Bhakti Husada (Cikarang, Bekasi), Sentral Medika (Gombong), RSIA Puspa Husada, Karya Medika (Tambun, Bekasi), Kartika Husada (Bekasi), Sayang Bunda (Bekasi) , Multazam (Bekasi), Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Cikarang, Bekasi), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), Elizabeth (Bekasi), Hosana (Cikarang) dan Hosana (Bekasi).
(Baca Juga: Tersangka Vaksin Palsu Terancam Hukuman Maksimal)