REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan atau judicial review Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
"Percayalah bahwa ini juga akan kita siapkan tim untuk memberikan penjelasan di MK nanti bahwa ini adalah untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan yang lain-lain," kata Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) malam.
Pada kesempatan yang dihadiri sekitar 2.700 pelaku usaha di Jawa Timur dan sekitarnya itu, presiden berpendapat suatu UU digugat sudah biasa atau jamak terjadi di Indonesia. Menurut dia, bahkan setiap UU yang keluar hampir pasti digugat.
"Di kita itu yang namanya UU yang enggak digugat itu apa sih. Setiap UU keluar digugat," katanya.
UU Pengampunan Pajak yang telah disetujui DPR digugat untuk ditinjau kembali oleh Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara. Ada sedikitnya 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Penggugat menjabarkan sebanyak 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak yang di antaranya karena dianggap sebagai praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak, serta memarginalkan para pembayar pajak yang taat.