REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengadakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ke aparatur kelurahan. Sosialisasi itu dilakukan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik profesional dan transparan.
Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir mengatakan pada sosialisasi Kebijakan ini telah sesuai permendagri No 14 THN 2016 . "Kami akan melakukan pendataan serta sekaligus pengendalian terhadap penduduk non permanen artinya penduduk Depok namun memiliki KTP diluar Depok," kata Munir di Balai Kota Depok, Jumat (15/7).
Munir menjelaskan hal ini dilihat dari penduduk yang telah memiliki KTP Depok jumlahnya ada 1.639 juta orang sedangkan jumlah Penduduk baik permanen maupun nonpermanen yakni sekitar 2,1 juta. "Itu ada perbedaan 500 penduduk yang artinya belum memiliki KTP Depok , inilah yang akan kami coba untuk mendata kembali penduduk yang ada di Kota Depok," kata dia menjelaskan.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pendataan yang dimulai dari wilayah padat penduduk dan wilayah perbatasan Depok. "Pendataan penduduk juga untuk mencegah tindak kriminalitas," ucap Munir.