REPUBLIKA.CO.ID, LABUHANBATU SELATAN -- Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kecelakaan yang melibatkan tiga bus di desa Pekan Tolan, kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/7) pagi. Dalam kecelakaan tersebut, tujuh orang tewas dan 29 orang mengalami luka berat dan ringan.
"Tersangka bernama Candra Nainggolan, 34 tahun, pengemudi bus CV Makmur. Sementara masih satu tersangka," kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Willy Syaofi Muchtar Hasibuan, Jumat (15/7).
Willy menyebutkan, tersangka Candra Nainggolan merupakan warga Desa Soban, kecamatan Siempat Nempu, Dairi. Saat ini ia masih dirawat di RSUD Rantauprapat karena patah tulang yang dialami.
"Ia disangkakan Pasal 310 Ayat 4, 3, 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar dia.
Sementara untuk sopir bus CV Pembangunan Semesta yang melarikan diri saat kecelakaan terjadi, Willy mengatakan, masih dilakukan pengejaran hingga saat ini.
"Sopir tersebut marga Pasaribu, warga Langkat. Sampai sekarang belum ditemukan," kata Willy.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga bus terjadi di jalan lintas Sumatra tepatnya di desa Pekan Tolan, kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian ini berawal saat bus Makmur yang melaju dari arah Medan ke Pekanbaru berusaha mendahului mobil tangki yang ada di depannya.
Diduga karena melaju dengan kecepatan tinggi, bus tersebut oleng dan langsung menabrak bus Pembangunan Semesta yang melaju dari arah berlawanan. Bus Antar Lintas Sumatra yang ada di belakang bus Pembangunan Semesta juga kemudian ikut tertabrak.
Dua dari tiga bus yang terlibat kecelakaan itu pun dipastikan tidak layak jalan. Hal ini merupakan kesimpulan dari tim ahli yang diterjunkan Ditlantas Polda Sumut dan tim ahli dari produsen bus, Kamis (14/7).
Dua bus tersebut, yakni bus Makmur dan Pembangunan Semesta. Sementara bus ALS layak jalan dan tidak ada masalah pada kondisi mesinnya.