Jumat 15 Jul 2016 15:13 WIB

Anies: Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah untuk Cegah Kekerasan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memaparkan hasil Ujian Nasional (UN) 2016 di Kantor Kementerian Pedidikan, Jakarta, Rabu (11/5).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memaparkan hasil Ujian Nasional (UN) 2016 di Kantor Kementerian Pedidikan, Jakarta, Rabu (11/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menganjurkan agar para orang tua mengantar anak-anak pada hari pertama masuk sekolah, untuk mencegah tindak kekerasan atau perploncoan saat masa orientasi atau pengenalan.

Melalui anjuran yang telah dituangkan dalam surat edaran resmi tentang Kampanye Hari Pertama Masuk Sekolah, hubungan dan interaksi antara orang tua dan guru dapat terbangun untuk mengantisipasi tindak kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah.

"Praktik perploncoan dan kekerasan pada hari pertama sekolah akan menjadi fokus perhatian kita. Kalau ada kepala sekolah yang sampai melakukan itu akan ada sanksi mutasi, bahkan pemberhentian," kata Anies di Jakarta, Jumat (15/7).

Mendikbud ingin menegaskan bahwa sekolah bukan tempat bagi ajang perploncoan. Menurutnya perploncoan adalah warisan kolonialisme yang harus ditinggalkan.

Kita sekarang sudah menjadi bangsa merdeka, cara kita menghormati kemerdekaan adalah dengan menghormati kemerdekaan orang lain, jangan justru menginjak atau menjajah adik-adik kita," jelasnya.

Partisipasi aktif orang tua mengantar anak pada hari pertama sekolah juga dapat membantu memastikan bahwa masa orientasi siswa di sekolah telah sesuai dengan imbauan dari Kemdikbud, yakni dilakukan untuk mendidik dan tanpa kekerasan.

Pengelolaan program pengenalan sekolah yang sepenuhnya dilakukan oleh guru diharapkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yakni melihat potensi dan minat anak, menjelaskan proses pendidikan dan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah, serta mengenalkan lingkungan sekolah secara umum.

"Jadi tidak boleh lagi anak memakai atribut aneh-aneh seperti ikat pinggang dari tali rafia, tas 'kresek', demikian juga tugas yang diberikan juga harus masuk akal, tidak boleh, misalnya, menyuruh anak menghitung kacang atau beras," ucap Mendikbud.

Jika orang tua atau pihak lain menemukan tanda-tanda penyimpangan atau kekerasan terhadap siswa di sekolah, Kemdikbud menyediakan fasilitas nomor telepon pengaduan yang dapat dihubungi ke 0811976929.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement