REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan memasukan pengaturan rating dalam Undang-Undang penyiaran. Hal itu menyusul kritik Presiden Joko Widodo mengenai stasiun televisi yang hanya mengejar rating semata.
Ia merasa pengaturan rating akan berperan dalam kualitas isi media penyiaran di Indonesia. Hingga saat ini pengaturan rating dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran masih dibahas di parlemen. Ia menyayangkan UU penyiaran yang berlaku saat ini tak tidak menyebut kata 'rating' di dalamnya.
"Kalau Presiden sampai bicara seperti itu pasti rating ini masalah serius dan penting. Tapi sampai saat ini pemerintah belum menerima draf RUU Penyiaran dari DPR," katanya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa pasal rating akan dimasukkan dalam RUU Penyiaran. Sebab menurutnya jika bukan suatu urgensi, tak mungkin Presiden sampai angkat bicara mengenai pengaturan rating.
"Ini sudah menjadi keinginan Presiden," ucapnya.
Diketahui, Nielsen menjadi satu-satunya lembaga yang menyediakan data rating di 11 kota di Indonesia. Namun dalam menyediakan data Rating, Nielsen tidak pernah diaudit dari luar.
Metode acak dan keterwakilan responden Nielsen juga dipertanyakan karena tertutupnya sampel responden Nielsen serta pengambilan sampel individu. Padahal mengukurnya dari sebuah televisi keluarga yang disaksikan secara bersama-sama oleh seluruh anggota keluarga. Tentu seharusnya yang memegang remote televisi lah yang menjadi penentu program yang ditonton.