Rabu 13 Jul 2016 23:50 WIB

Fadli Zon Minta KPK tak Tebang Pilih

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang piih dalam menuntaskan kasus suap Raperda Reklamasi yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami harapkan KPK tidak tebang pilih, namun memproses harus sesuai data dan fakta," kata Fadli Zon, di Jakarta, Rabu (13/7).

Fadli menyatakan juga akan terus memantau proses perkembangan kasus suap tersebut. "Nanti kita lihat lah prosesnya seperti apa," ujarnya lagi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga berharap KPK tidak melindungi pihak lain, melainkan menuntaskan secara terang benderang. "Kita harapkan pula jangan menjerumuskan yang satu melindungi yang lain," katanya pula.

Ia juga mempertanyakan mengenai penetapan mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mempertanyakan perkembangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang ditangani KPK dengan tersangka anggota DPRD DKI M Sanusi saat ini karena masih berkutat pada Sanusi saja.

"Itu nanti akan kami tanyakan dalam rapat dengar pendapat atau raker Komisi III dengan KPK, tapi kalau ditanya belum ya kami tidak tahu apa yang sudah dimiliki oleh KPK dan belum dimiliki KPK," katanya di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut dia, memang saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang menimpa kader Partai Gerindra dan menyeret beberapa anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus menunggu hasil perkembangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. "Ya saya normatif saja, ini kan masih proses hukum ya, proses hukum itu tentu bisa berkembang," ujarnya pula.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Dalam pengembangan penyidikan tipikor berkaitan dengan pembahasan raperda zonasi telah dilakukan pengembangan dan penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement