REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak membiarkan tragedi mudik yang menelan korban jiwa. Belasan orang meninggal tahun ini akibat kemacetan pada saat mudik Lebaran Hari Raya.
“Kapolri Tito akan sukses, jika awal menjabat berani menindak perwira tinggi yang lalai saat melaksanakan tugasnya, meskipun perwira itu seniornya,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/7).
Meurutnya, tragedi tewasnya 12 orang di jalan akibat kemacetan panjang di pintu tol keluar Brebes alias Brexit merupakan bentuk kelalaian petugas Polantas di lapangan dan penanggung jawab. Sebab, kata Edison, peristiwa memilukan itu tidak perlu terjadi jika petugas Polantas menggunakan hak diskresi yang dimilikinya.
Sayangnya, dia menilai Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto lalai. Agung tidak menggerakkan jajarannya untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan di lapangan demi keselamatan jiwa manusia. “Ada unsur kelalaian, sebab polisi tidak melakukan tindakan saat lalu lintas tak berfungsi. Polisi hanya menjaga kemacetan hingga jatuh korban,” ujar Edison.
Padahal, kata Edison, dalam kondisi yang potensi menimbulkan korban, polisi tidak difungsikan. Seharusnya, polisi harus segera bertindak untuk mencairkan kemacetan. Bahkan polisi bisa bertindak lebih ekstrim dengan hak diskresinya dengan tujuan untuk keselamatan jiwa manusia.
“Demi keselamatan jiwa manusia, polisi wajib menggunakan hak diskresinya, meskipun tindakan itu harus menabrak aturan,” ujar Edison.
Dia menambahkan, polisi harusnya bertindak cepat, seperti membebaskan pembayaran pintu keluar tol dalam waktu tertentu untuk melancarkan arus lalu lintas. Kemudian menutup dan mengalihkan arus kendaraan serta memberlakukan sistem jalur berlawanan atau contra flow.
Menurut Edison, hasilnya akan berbeda ketika polisi melakukan rekayasa lalu lintas saat arus balik. Untuk itulah, ITW mendesak Jenderal Tito yang baru saja dilantik sebagai Kapolri mengusut tragedi mudik. Kapolri diminta tidak membiarkan korban jiwa di jalan raya menjadi tragedi tanpa ada yang bertanggung jawab.
Edison menjelaskan, berkaitan dengan lalu lintas, Pasal 14 ayat 1 huruf b UU No 2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan, Polri bertugas menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Apabila tugas dan tanggungjawab tersebut tidak berjalan dengan baik, maka Kapolri harus melakukan evaluasi. Bahkan, Kapolri bisa memberikan sanksi tegas dengan mencopot pejabat yang bertanggung jawab.
ITW yakin, sikap tegas Kapolri akan menimbulkan efek jera bagi semua perwira yang diberikan tugas dan tanggung jawab. Sekaligus menjadi simbol ketegasan Jenderal Tito sebagai Kapolri baru.