REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bakal mewajibkan personel kepolisian untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Ini merupakan strategi Tito untuk menekan budaya koruptif di institusi yang dipimpinnya tersebut.
Tito mengatakan, kewajiban melaporkan harta kekayaan akan dimulai secara bertahap. Untuk tahap awal, dia mengatakan kemungkinan akan dilakukan oleh level perwira.
"Saya pikir perwira ke atas. Mungkin perwira tinggi, kemudian perwira menengah," katanya usai resmi dilantik menjadi Kapoldri di Istana Negara, Rabu (13/7).
Dia membayangkan, sistem pelaporan harta kekayaan tersebut bisa saja dilakukan melalui inspektorat pengawasan umum (Irwasum). Kemudian, Irwasum yang akan membuat laporan.
Dia juga memastikan akan ada sanksi bagi anggota polisi yang menolak melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Sanksi dapat berupa mutasi, kewajiban untuk mengambil pendidikan lagi di sekolah kepolisian, bahkan sampai peniadaan promosi jabatan.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo mendukung berbagai upaya perbaikan yang akan diterapkan Kapolri yang baru dalam menegakkan hukum. Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. "Diharapkan nanti ada saling keterbukaan, koordinasi," ujarnya.