Rabu 13 Jul 2016 18:13 WIB

Pemerintah Diminta Jelaskan Tax Amnesty Secara Rasional

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pengajukan uji materi atau judicial review adalah hak setiap warganegara yang memiliki legal standing dan merasa dirugikan oleh pemberlakuan suatu undang-undang. Ia menilai, hak ini konstitusional dan patut dihargai.

Pemerintah, kata dia, harus menyiapkan diri dengan baik agar dapat memberikan penjelasan yang rasional dan konstitusional sehingga UU Tax Amnesty ini dapat dipertahankan di Mahkamah Konstitusi. "Saya masih berkeyakinan, ini diakibatkan minimnya public hearing dan sosialisasi," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (13/7).

Ia menambahkan, dampak dari adanya judicial review adalah para calon peserta tax amnesty akan wait and see, melihat peluang dan kemungkinan ke depannya. "Saya kira ini juga dilematis, ikut lebih awal dapat tarif rendah tapi ada risiko UU dibatalkan," lanjutnya.

Untuk Presiden Jokowi, demi kepentingan nasional harus segera menggelar rapat dengan pimpinan MK dan MA. Jokowi harus menjelaskan maksud dan tujuan tax Amnesty sehingga para pimpinan MK pun mendapat pemahaman yang lebih baik.

Secara spesifik, kata dia, dalil-dalil pemohon uji materi memang perlu diuji. Sebagian, ia kira relevan dan punya pijakan konstitusional. Namun sebagian lainnya akibat tidak memahami konsep tax amnesty, sejarah tax amnesty, sistem perpajakan Indonesia, dinamika perpajakan dan keuangan global, dan juga tak memahami substansi UU secara menyeluruh.

"Saya tak mengomentari satu-satu alasan pemohon itu, tapi secara prinsip, saya kira sebagian besar itu disebabkan ketidakpahaman pada sistem, teknis, dan praktik perpajakan. Inilah kalau pembahasan kemarin kurang terbuka pada partisipasi publik," lanjutnya.

Terkait poin-poin yang akan diuji materi seperti istilah pengemplang pajak, ini asumsi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut. Apakah orang yang belum pernah diperiksa dan tak menunggak pajak dan belum dibuktikan bersalah bisa disebut pengemplang.

"Jika tax amnesty tidak adil, bukan selama ini yang jadi sasaran wajib pajak yang itu-itu saja dan malah tidak adil? Tax amnesty berpotensi memperluas wajib pajak dan basis pajak, sehingga beban pajak per wajib pajak akan lebih ringan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, para pelaku kejahatan belum tentu mau ikut tax amnesty karena yang diampuni hanya pidana pajak, bukan pidana lainnya. Tax amnesty diperlakukan sebagai program yang berdiri terpisah, bukan bagian dari reformasi pajak menyeluruh, di mana setelah tax amnesty akan ada sanksi keras dan tegas dengan law enforcement yang lebih kuat.

"Bukanlah selama ini penegakan hukum pajak juga lemah dan hanya menyasar WP yang tidak punya backing?" lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement