Rabu 13 Jul 2016 17:53 WIB

Jokowi Teken Perpres Pendirian Universitas Islam Internasional

Rep: Ratna Puspita/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri
Foto: Youtube
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Sekretariat Kabinet menyatakan Presiden menandatangani perpres itu pada 29 Juni 2016. Setkab menjelaskan pertimbangan penerbitan perpres, yaitu meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia.

Karena itu, pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia. "Serta, inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan," tulis pernyataan dalam laman setkab.go.id, Rabu (13/7).

Setkab menyatakan pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional. Caranya, melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

Pasal 1 ayat (2) Perpres itu mengatur UIII sebagai perguruan tinggi yang berstandar internasional. UIII juga menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Perpres itu juga mengamanatkan UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Pembinaan UIII akan dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

Aturan itu juga mengatur peran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Ini untuk mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain itu, UIII juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Setkab.

Pendanaan penyelenggaraan UIII bakal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Perpres ini juga memerintahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII. Begitu pula dengan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement