Selasa 12 Jul 2016 19:31 WIB

Operasi Yustisi Surabaya Sasar Kawasan Indekos

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menggelar razia di sejumlah rumah kos. ilustrasi
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menggelar razia di sejumlah rumah kos. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Operasi Yustisi yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya pada hari ini, Selasa (12/7) masih menyasar sejumlah kawasan indekos yang dihuni penduduk dari luar Kota Surabaya.

"Saya asli Cirebon. Tinggal di Surabaya karena suami masih pendidikan di Dr Soetomo. Saya tahu tahu kalau di sini wajib buat SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara)," kata salah satu warga yang terkena razia warga Cirebon, Nina saat operasi yustisi di kawasan Kelurahan Mojo, kecamatan Gubeng.

Kawasan Mojo diketahui terdapat banyak indekos yang dipakai tempat tinggal oleh penduduk pendatang dari luar Surabaya. Ada sebanyak 25 orang pendatang yang kemarin kedapatan tinggal di Mojo tanpa mengantongi SKTS.

Nina dan keluarga sendiri sudah tinggal di kaawasan Jojoran tersebut selama satu tahun. Namun ia belum pernah mengurus SKTS dan tidak tahu bagaimana mekanismenya. "Waktu datang kos ya ditarik KTP, sudah diserahkan kok," katanya.

Tidak hanya itu, di salah satu rumah kos di Jojoran Baru IV no 25, kemarin baru saja ada kasus warga kos yang meninggal tanpa diketahui. Mayatnya baru diketahui setelah membusuk tiga hari kemudian. Pleno, pemilik rumah kos mengatakan, penghuni kos yang meninggal itu memang sudah tua, usianya sudah 80 tahun.

"Dia kos sendiri, atas nama Liu Kien Boen. Begitu kamu cium bau busuk di depan kamar kami langsung buka paksa dan ternyata sudah tidak bernyawa. Padahal paginya masih jalan-jalan, tapi memang sudah tua," katanya.

Lurah Mojo Kecamatan Gubeng Maria Agustin mengatakan, di Keluruhan Mojo memang banyak sekali warga yang membuka usaha kos-kosan. Setidaknya ada sebanyak 400 rumah warga yang dirangkap sebagai hunian warga pendatang.

Jumlah penduduk pendatangnya diperkirakan sekitar 70 ribu. Akan tetapi, yang lemah adalah banyak pengusaha kos yang tidak melaporkan penghuni kos-nya secara rutin ke RT maupun RW.

"Tahun ini memang kita perlakukan lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Yang kedapatan nggak punya SKTS akan kita BAP dan dipersilahkan untuk membuat SKTS. Tapi kalau yang nggak ada SKTS dan nggak ada jaminan kerja maka akan kami pulangkan ke daerah asalnya," kata Maria.

Bahkan dalam yustisi kali ini juga dihadirkan penyidik untuk memproses penyidikan sebelum dilakukan persidangan. KTP warga pendatang itu ditahan dan akan disidangkan ke PN Surabaya pada besok Rabu (14/7).

"Dari yustisi ini ada satu keluarga yang kami pikir lebih baik untuk dipulangkan ke daerah asalnya karena tidak memiliki pekerjaan. Dia punya SKTS tapi berakhir Agustus nanti. Dia sudah tidak punya pekerjaan di Surabaya,"kata Maria.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement