REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN). Hari ini, penyidik memanggil 13 orang saksi terkait TPPU Sanusi tersebut.
Ke-13 orang tersebut adalah Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono, Gerard Arche Istiarso, Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk TPPU MSN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Priharsa mengatakan, pemeriksaan penyidik kepada ke-13 orang dari swasta tersebut terkait aset yang dimiliki MSN. "(Penyidik mengkonfirmasi) soal aset-aset milik MSN," kata Priharsa.
Diketahui, penyidik KPK kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. "Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN, Anggota DPRD DKI 2014-2019 sebagai tersangka TPPU," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Priharsa mengatakan, Sanusi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya tersebut, Sanusi juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencehahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun surat perintah penyidikan TPPU Sanusi tersebut ditandatangani pimpinna KPK pada 30 Juni 2016 lalu.