REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Wali Kota Binjai, Sumatra Utara Muhammad Idaham melarang pegawai negeri sipil melaksanakan halal bihalal pada jam kerja.
Larangan ini bila dilanggar akan ada sanksi, kata Muhammad Idaham ketika memimpin apel perdana seusai libur Idul Fitri 1437 Hijriah di Binjai, Senin (11/7). Dari apel gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor Wali kota tersebut 99 persen PNS lingkungan Pemkot Binjai hadir. Sedangkan satu persen lagi izin karena sakit.
Usai melakukan apel gabungan Wali kota bersalam salaman serta makan bersama dengan seluruh PNS yang hadir. Muhammad Idaham menegaskan seluruh dinas dan instansi jajaran Pemkot Binjai dilarang melakukan halal bihalal dan meliburkan aktivitas kantor.
"Memberikan izin kepada PNS pulang lebih awal untuk berhalal bihalal, pelayanan akan terhambat," katanya.
Ia menegaskan, PNS harus kembali memberikan pelayanan yang optimal kepada warga setelah libur panjang Lebaran. "Jangan sampai warga tidak terlayani," sambungnya.
sumber : Antara
Advertisement