REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 63.170 narapidana mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah pada 6 Juli 2016.
"Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini. juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia karena mereka mendapatkan pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS M. Akbar Hadiprabowo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/7).
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan.
Pada 2015 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana ( RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).