Ahad 03 Jul 2016 08:32 WIB

Tujuh PKL Diamankan Pascainsiden Perusakan Kantor Satpol PP Bandung

Rep: Djoko Suceno/ Red: Angga Indrawan
Satpol PP Kota Bandung sedang berlatih untuk tampil pada HUT ke-65 Satpol PP, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (27/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Satpol PP Kota Bandung sedang berlatih untuk tampil pada HUT ke-65 Satpol PP, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus penrusakan kantor Satpol PP di Jalan Dalem Kaum Bandung oleh massa pedagang kaki lima (PKL) terus diselidi jajaran Polrestabes Bandung. Polisi telah mengamankan sebanyak tujuh oknum PKL terkait dengan aksi anarkis yang berlangsung Jumat (1/7).

Ketujuh oknum PKL tersebut diduga sebagai pelaku pelemparan kantor Satpol PP hingga mengalami kerusakan. "Mereka masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsekta Regol, Polrestabes Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus epada para wartawan, Ahad (3/7).

Ketujuh oknum PKL yang diamankan polisi tersebut antara lain AS (34 tahun), pedagang sepatu, AR (22), pedagang sandal, AS (17), pedagang sosis, HY (21) pedagang sosis, YS (16), pedagang sosis, Ren (22) pedagang sandal, dan DW (24) pedagang sosis. Dikatakan Yusri, oknum PKL tersebut melakukan pelemparan dengan batu dan benda keras lainnya kea rah kantor Satpol PP.

"Ada yang melempar dua kali, satu kali. Baik dengan batu maupun benda keras lainnya," ujar dia.

Meski telah diamankan oleh polisi, status mereka belum dinyatakan sebagai tersangka. sebab penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti atas peran ketujuh oknum PKL tersebut. bukan tidak mungkin, kata dia, status mereka bisa menjadi tersangka tergantung alat bukti yang ada.

Seperti diberitakan, kantor Satpol PP di Jalan Dalem Kaum Bandung dilempari ratusan PKL yang mengamuk lantaran dirazia. Selain merusak kantor Satpol PP, sejumlah oknum PKL juga menganiaya seorang anggota Satpol PP hingga mengalami luka berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement