REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan dengan tegas tidak akan memberikan toleransi kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini menyusul permintaan para PKL Dalem Kaum, Kepatihan, dan Dewi Sartika agar diberi waktu berjualan hingga malam takbiran.
Eddy menegaskan takkan ada toleransi lagi soal waktu. Pasalnya dalam aturan sudah jelas PKL dilarang berjualan di zona merah.
"Mereka minta toleransi jualan sampai takbiran. Tapi kita tetap tegas konsisten pada aturan yang harus ditegakan," katanya di Mako 2 Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Sabtu (2/7).
Menurutnya jika di satu titik PKL meminta toleransi, maka semuanya akan melakukan hal yang sama. Memohon berjualan di wilayah yang jelas melanggar aturan.
"Kalau ini dikasih toleransi, yang lain minta juga. Ramai sebandung di trotoar PKL semua," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkot Bandung tidak melarang warganya untuk berjualan. Namun pemerintah memiliki aturan soal lokasi yang boleh dijadikan tempat jual beli. Meski, menurutnya kebanyakan PKL yang berjualan di Kota Bandung bukanlah warga Bandung.
Para PKL, ujarnya, harus memperhatikan hak masyarakat lain yang dalam hal ini adalah pejalan kaki. Pasalnya pedagang berjualan di pedestrian dan trotoar yang menjadi tempat PKL.
Disebut tak adil, Eddy menyebutkan Pemkot Bandung sudah memberikan fasilitas tempat relokasi PKL Dalem Kaum yakni di MD Plaza. Namun para PKL kembali turun ke jalan dengan berbagai alasan.
"Mereka keluar karena melihat ada sebagian yang masih jualan diluar. Lebih laris akhirnya keluar lagi," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan PKL mendatangi kantor Satpol PP Kota Bandung sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka merupakan PKL yang berada di Jalan Dalem Kaum, Kepatihan, dan Dewi Sartika.