Sabtu 02 Jul 2016 16:45 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Dirjen Bimas Buddha akan Dicopot

Rep: Retno Wulandari/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Republika / Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Republika / Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama Dasikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap status jabatan Dasikin di Kemenag.

Menurut Lukman, tindakan tegas yang diberikan bahkan bisa sampai pencopotan jabatan sebagai Dirjen Bimas Buddha. "Setelah lebaran akan ada kepastian soal pencopotan Dasikin," ujar Lukman saat ditemui di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (2/7).

Saat ini, Lukman mengaku pihaknya masih mendalami tindakan yang akan diambil mengingat status Dasikin sebagai tersangka. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum sesuai proses peradilan yang dijalani.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan telah menetapkan Dirjen Agama Buddha Kementerian Agama Dasikin sebagai tersangka. Dasikin menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku Agama Buddha.

Arminsyah mengatakan pengadaan buku Agama Buddha untuk pendidikan PAUD, Dasar dan tingkat menengah pada tahun 2012 telah merugikan negara Rp 4,72 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement