REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seluruh sampah dari Kabupaten Bandung akan dilimpahkan untuk sementara waktu ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Pengambilan opsi ini terbilang darurat.
Sebab, selain karena masa kontrak penggunaan TPA Babakan oleh Pemkab Bandung sudah berakhir pada 30 Juni lalu, Tempat Pemilahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka juga masih belum bisa beroperasi.
Bupati Bandung Dadang Naser menuturkan, TPPAS yang cakupannya se-Jawa Barat ini baru bisa dioperasikan pada 2018 mendatang. Saat ini, pembangunan TPPAS tersebut masih dalam tahap proses tender.
"Makanya kita alihkan dulu (sampah dari Kabupaten Bandung) ke Sarimukti. Nanti Bank Sampah juga akan dioptimalisasi, agar volume sampahnya bisa ditekan," tutur dia, Jumat (1/7).
Namun, Dadang mengakui, kontrak penggunaan TPA Sarimukti di Bandung Barat belum dibuat. Target sampai kapan TPA tersebut digunakan pun belum ditentukan. Penggunaan TPA Sarimukti ini karena memang kondisi tumpukan sampah di Kabupaten Bandung sudah darurat sehingga mau tak mau harus segera dialihkan.
TPA Sarimukti sendiri akan melayani sekitar 40 truk pengangkut sampah dari Kabupaten Bandung. "Enggak ada target sampai kapan (menggunakan TPA Sarimukti), kontraknya juga belum ada. Karena ini darurat," ujar dia.
Selain itu, Dadang juga meminta warga di sekitar TPA Babakan kooperatif terhadap persoalan sampah di Kabupaten Bandung. Warga Arjasari harus turut mendukung pengolahan sampah berbasis teknologi modern di TPA Babakan. Sebab, manfaatnya pun akan dirasakan warga setempat. Apalagi, sebagian lahan di TPA Babakan direncanakan bakal dibangun sebuah taman.
Menurut Dadang, sebetulnya mayoritas warga di sekitar TPA Babakan itu tidak mempersoalkan pembuangan sampah ke TPA tersebut. Penolakan atas perpanjangan izin penggunaan TPA Babakan yang bermunculan selama ini, diyakini datang dari oknum-oknum yang ingin mengambil peran dan kepentingan.