Jumat 01 Jul 2016 17:14 WIB

MUI Bolehkan Muslim tak Berpuasa Selama Mudik

Mudik: Para pemudik memasukan barang bawaannya ke dalam bagasi bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (1/7).
Foto: Mahmud Muhyidin
Mudik: Para pemudik memasukan barang bawaannya ke dalam bagasi bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan para pemudik muslim boleh tidak berpuasa selama perjalanan. Asalkan Muslim tersebut menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

"Boleh selama perjalanannya mencapai jarak 80 mil atau 85 kilometer lebih," kata Ma'ruf saat ditemui di acara "Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1437 Hijriyah" di kantornya Jakarta, Jumat (1/7).

Menurut dia, keringanan atau rukhsah tersebut berlaku untuk pemudik dengan segala moda transportasi, baik darat, laut dan udara. Artinya, apapun moda transportasinya boleh tidak berpuasa selama jarak yang ditempuh memenuhi kriteria 85 kilometer.

Dia mengatakan pemudik yang memenuhi kriteria rukhsah itu memiliki kendala selama perjalanan sehingga hal ini menjadi salah satu dasar diperbolehkannya tidak berpuasa. Kendati demikian, Ma'ruf mengatakan pemudik untuk tetap menjaga shalatnya, karena, tidak seperti puasa, shalat tidak bisa ditinggalkan atau diganti dengan hari lain.

"Dan jangan lupa shalat. Silaturahim itu bagus, tapi shalat dilakukan secara tertib dan jangan sampai ditinggalkan," kata dia.

Shalat, kata dia, hanya boleh digabung-ringkas (jamak-qashar) selama perjalanan mudik diringkas di hari yang sama dengan jarak tempuh minimal 85 kilometer. Dalam imbauannya, Ma'ruf mengharapkan pemudik untuk menjaga ketertiban selama mudik.

"Pemudik supaya tertib dan di jalan jangan sampai ada yang menggunakan kendaraan melebihi kecepatan. Pemotor yang rawan juga jangan menggunakan kecepatan berlebihan, supaya selamat dalam perjalanan sampai ke tujuan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement