REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial Asn, diamankan Satreskrim Polres Bogor karena dilaporkan mencabuli lima remaja putri. Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Lima korban adalah R (17 tahun), NN (17), S (18), SA (18), dan N (16). "Kejadian pencabulan terjadi antara tahun 2011 hingga 2013 ketika para korban masih berusia 13 tahun,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (1/7).
Menurut Yusri, pelaku merayu para korbannya agar mau dicabuli dan disetubuhi. Korban yang saat itu masih berusia 13 tahunan, tak bisa menolak permintaan guru mengajinya untuk disetubuhi. Pencabulan dan persetubuhan pelaku terhadap korbannya dilakukan berulang-ulang hingga mencapai sepuluh kali. "Alasannya agar korban pintar ngaji,’’ kata Yusri menirukan pengakuan tersangka.
Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut baru diungkapkan para korban kepada orang tuanya pada Kamis (30/6) dengan laporan polisi LP/B/679/VI/2016/Jbr/res/bgr. Atas laporan tersebut, polisi dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Bogor melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Untuk pengusutan kasus ini, polisi melakukan koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor.