Jumat 01 Jul 2016 03:10 WIB

63.170 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 63.170 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Sudah ada (usulan yang saya terima) dan masih sementara jadi kemungkinan ada tambahan lagi atau berkurang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak saat safari Ramadhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan wilayah Banten, Kamis (30/6)

Dusak mengatakan, keseluruhan penghuni Lapas di Indonesia sebanyak 198.104 yang terdiri dari 131.529 narapidana dan 66.575 tahanan. Namun kata dia, tidak semua mendapatkan remisi lantaran berbagai alasan dan tidak memenuhi syarat.

Adapun rincian dari 63.170 napi yang akan mendapatkan remisi tersebut yakni sebanyak 62.470 memperoleh remisi Khusus (RK) 1. Yakni mendapat pengurangan 15 hari, sebulan dan paling banyak dua bulan. Sementara sisanya, 700 orang sisanya mendapat remisi khusus II atau setelah itu bebas.

"Jadi dia langsung bebas 700 orang," ujar Dusak.

Namun, kata Dusak jumlah tersebut masih sementara sampai pada jatuhnya Hari Raya Lebaran. Pasalnya ada kemungkinan data bisa berubah baik berkurang atau bertambah.

"Ini yang sudah masuk, belum yang susulan. Data bisa berubah karena masih usulan sementara. Finalnya saat hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Menurut dia, jika napi yang diusulkan melakukan pelanggaran menjelang hari raya lebaran, maka pihaknya akan mencabut remisi tersebut. Namun jika SK remisi tersebut sudah dikeluarkan, maka remisi tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan pada masa pemberian remisi berikutnya.

"Kalau dia tidak diberi remisi tahun berikutnya, itu lebih rugi karena lebih banyak (potongan remisi) semakin lama itu," ujarnya.

Adapun dari jumlah usulan remisi wilayah terbanyak mendapat remisi adalah Sumatra Utara sebanyak 6.765 dengan penghuni napi dan tahanan 23.972 orang. Disusul Jawa Barat 5.915 napi dengan jumlah penghuninya 21.948.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement