REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua pengedar narkoba bertopeng superhero yang dihadirkan dalam paparan kasus di Polresta Medan hanya bisa tertunduk lesu. Salah seorang tersangka dipakaikan topeng tokoh Iron Man, sedangkan satu lainnya memakai topeng putih polos dengan simbol tanda tanya di keningnya.
Kedua tersangka narkoba tersebut, yakni IS (33), warga Kota Langsa, Aceh dan ML (41), warga Jl Tempuling, Medan. Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tersangka IS diringkus petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan di Jl Sei Brantas, Medan pada Sabtu (25/6). Dari tangannya, petugas menyita satu kilogram sabu.
"Anggota kita melakukan undercover buy dengan membeli sabu dari tersangka yang bernama IS," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Kamis (30/6).
Dari penangkapan tersebut, petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ML yang diduga menjadi kurir jaringan sabu internasional. Ia diringkus di Jl Turi Sei Sikambing, Medan. "Dari ML kita temukan barang bukti sabu seberat lima kilogram," ujar dia.
Mardiaz mengatakan, kedua tersangka yang diringkus kali ini diduga berkaitan dengan tersangka sabu lebih dari 4,8 kg jaringan Aceh-Cina yang ditangkap sebelumnya. Hal ini, lanjutnya, merujuk pada modus yang mereka gunakan yang sama.
"Ada informasi barang-barang ini juga didapat dari Malaysia dan kemasannya juga sama, menggunakan kemasan seperti teh hijau, dengan kemasan berwarna kuning," ujar Mardiaz.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah setahun menjalankan bisnis barang haram tersebut. Mardiaz pun menegaskan, pihaknya akan terus mengejar bandar utama dari jaringan ini. Selain itu, Polresta Medan juga akan bekerja sama dengan Polda Aceh untuk melakukan pemberantasan narkoba.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.