Kamis 30 Jun 2016 15:00 WIB

Fadli Zon dan Rachel Maryam Diadukan ke MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Fadli Zon
Foto: Republika/ Wihdan
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak dua anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dan Rachel Maryam, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (30/6). Keduanya diadukan oleh Koalisi Anti Katabelece DPR yang terdiri dari ICW (Indonesian Corruption Watch), Indonesia Budget Center dan Perludem.

Dua politisi Partai Gerindra tersebut diduga melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4. Dalam pasal tersebut disebutkan anggota (DPR) dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi keluarga, sanak famili dan golongan.

Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan, aduan Koalisi Anti Katabelece didasari atas surat yang dikirim ke Kedutaan Besar di Amerika Serikat dan Prancis. Keduanya diduga melanggar kode etik pasal 6 ayat 4 yang melarang anggota untuk menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan secara pribadi baik keluarga maupun pribadi. Keduanya jelas mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar di dua negara tersebut untuk keuntungan pribadi dan keluarga.

“Dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama, diduga melanggar pasal 6 ayat 4 peraturan kode etik DPR RI,” tutur Donal di kompleks parlemen Senayan, Kamis (30/6).

Pengadu membawa bukti aduan berupa surat dari Kedubes yang ditandatangani oleh Kesekretariatan DPR untuk Fadli Zon dan surat Rachel Maryam pada Kedutaan RI di Prancis. Bahkan, bukti untuk kasus Rachel Maryam tak terelakan. Rachel mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Prancis dengan menggunakan Kop Surat DPR. Ia bahkan langsung mengatasnamakan yang bersangkutan lengkap dengan tanda tangan. 

Ia berharap Kedutaan Besar maupun Sekretariat Jenderal DPR transparan jika ada kasus serupa. Menurut Donal, aduan mereka termasuk dalam mekanisme kontrol dari masyarakat pada anggota DPR RI. Sebab, secara mekanisme organisasi DPR kasus ini belum ditindaklanjuti.

"Kita pulangkan saja kepada MKD DPR,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement