REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan. Sidak ini dilakukan, untuk memastikan semua karyawan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Perusahaan pertama yang di Sidak Wagub Jabar adalah PT Masterindo Garment yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung sekitar pukul 9.30 WIB. Sesampainya, di Kantor Garment tersebut, Wagub langsung bertemu dengan pemilik perusahaan menanyakan tentang pemberian THR ke karyawan pabrik yang berjumlah sekitar 3.000 orang.
"Alhamdulillah, langkah baik dari perusahaan ini tadi bertemu dengan pimpinannya. THR, sudah turun dari tanggal 24 Juni," ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (29/6).
Menurut Deddy, sebelum H-7 perusahaan yang di Sidaknya sudah selesai memberikan THR. Bahkan, Karyawan yang berakhir kontraknya sebelum lebaran, masih mendapatkan THR. Padahal, perusahaan sudah tak memiliki kewajiban membayar THR lagi.
"Sampai sekarang, belum ada pengaduan perusahaan yang belum bayar THR," katanya.
Deddy mengatakan, Pemprov Jabar saat ini hanya menerima laporan ada satu perusahaan di Subang yang belum membayarkan THR. Karena, perusahaan tersebut akan bangkrut.
"Sejauh ini, belum ada laporan perusahaan tak membayarkan THR. Jadi, masih cukup kondusif dan menguntungkan," kata Deddy.
Perusahaan garment ini pun, kata dia, sosialnya tinggi dari perusahaan. Makanya, karyawannya semangat untuk bekerja. Karena, perusahaannya membayarkan semua hak karyawan. "Perusahaan ini, ga ada pencemaran juga," katanya.
Awalnya, kata dia, Ia akan Sidak ke 4 perusahaan. Namun, karena ada kegiatan lain, Ia hanya menyidak satu perusahaan. Sisanya, dilanjutkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar.
"Perusahaan yang di Sidak, tiga lagi ada Cimahi. Saya memilih pertama Sidak di sini karena Kota Bandung," katanya.
Sementara menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Ferry Sofwan Arif, perusahaan yang di Sidak tersebut pemilihannya dilakukan secara acak. Jenis perusahaan tersebut berbeda. Ada perusahaan farmasi, pengecoran dan garment.
"Sengaja kami lakukan Sidak H-7 jadi kalau ada yang belum memberikan THR bisa terus dipantau," katanya.
Ferry berharap, sesuai aturan dari Kemenaker semua pemberian THR bisa dilaksanakan maksimal H-7. Agar, karyawan penerima THR bisa berbelanja dengan uang tersebut. Kalau saat di Sidak ada yang belum dibayarkan, maka pihaknya bisa langsung mengecek kapan akan dibayarkan.