Rabu 29 Jun 2016 19:29 WIB

PNS Diingatkan tidak Minta THR ke Swasta

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah kepada pihak swasta. Imbauan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016 yang telah didistribusikan ke seluruh instansi dan pejabat pembina kepegawaian.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan para pimpinan instansi pemerintahan agar memberikan pembinaan kepada PNS dan Anggota Polri/TNI di lingkungan masing-masing agar tidak menerima THR/hadiah. “Baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,” kata Yuddy dalam surat edarannya baru-baru ini.

Imbauan ini diutarakan Yuddy berdasarkan banyak pertimbangan. Pertama, pada prinsipnya PNS dan Anggota Polri/TNI  telah bersumpah untuk menjalankan tugasnya tanpa mengharapkan imbalan. Terdapat pula peraturan yang melarang mereka menerima gratifikasi. Selain itu, pemerintah juga sebenarnya telah memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan memberikan THR.

“Apabila terdapat PNS dan Anggota Polri/TNI yang menerima dan/atau meminta THR/hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.

Dilaporkan sebelumnya salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata Pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati di Padang, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenpan-RB, Herman Suryatman mengatakan kejadian ini hanya satu atau dua dari ribuan instansi yang ada di Indonesia. Masih banyak PNS di ribuan instansi yang tidak melakukan hal yang melanggar aturan tersebut. Lagipula, dia melanjutkan, sejauh ini pembina pejabat kepegawaian di daerah terutama di Padang sudah mengofirmasi dan mendalami kasus ini dengan sebaik dan seadil mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement