REPUBLIKA.CO.ID, BUMIAYU -- Petugas patroli pengamanan jalur kereta api berhasil menangkap tiga pelaku pelemparan kereta api yang sering beraksi di jalur KA wilayah Paguyangan Kabupaten Brebes, Selasa (28/6). Namun para pelaku pelemparan tersebut ternyata anak-anak Sekolah Dasar yang iseng melempari KA tanpa mengerti dampak dari aksi pelemparan tersebut.
''Anak-anak tersebut, kami tangkap setelah mereka melempari KA Sawunggalih Pagi jurusan Kutoarjo-Pasarsenen,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Aksi pelemparan terjadi saat KA Sawunggalih Pagi lokomotif CC 2061360 dengan Masinis Hamami dan Asisten Masinis Gus Sahal, melintas di KM 322+3/4 antara Patuguran-Kretek sekitar pukul 09.30. Saat KA melintas di wilayahnya tersebut, beberapa batu melayang mengenai KA yang sedang melaju kencang.
Akibatnya lemparan batu tersebut, salah satu kaca jendela gerbong penumpang KA ada yang pecah. Namun untungnya, kejadian ini tidak sampai melukai penumpang.
Kondektur KA, Haryanto, yang mendapatkan laporan adanya kejadian pelemparan batu, segera menyampaikan hal itu pada Pengatur Perjalanan KA di stasiun Bumaiyu. Informasi tersebut disampaikan kepada petugas Pengamanan Jalur KA yang segera melakukan pemeriksaan di sekitar TKP.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan adanya anak-anak yang sedang bermain-main di sekitar rel. Mereka adalah Alfan Faiq (9 tahun), Akmaludin (9), dan Ibnu Zaki Maulana (6). Ketiganya beralamat di Dukuh Sayem, Kedungbanteng, Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Petugas langsung memeriksa ketiga anak tersebut, yang kemudian mengaku telah melakukan pelemparan batu terhadap KA yang baru melintas. Mendapat pengakuan seperti itu, petugas kemudian menyerahkan ketiga anak-anak tersebut ke Polsek Paguyangan.
Surono menyebutkan, sejak berlangsungnya Masa Angkutan Lebaran 24 Juni hingga Selasa (28/6), tercatat telah terjadi 5 kali aksi pelemparan KA di lima titik lokasi berbeda. Antara lain terjadi di jalur antara Lebeng-Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Prembun-Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Meluwung-Cipari Kabupaten Cilacap, dan kejadian terakhir antara Patuguran-Kretek.
Dengan tingginya intensitas pelemparan KA, PT KAI Daop 5 akan semakin meningkatkan pengamanan di jalur KA. ''Kami sudah petakan lokasinya, pengamanan jalur akan semakin ditingkatkan, baik secara terbuka maupun tertutup,'' katanya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan pasal 199 Undang-undang No 23/2007 Tentang Perkeretaapian, pelaku pelemparan KA bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta. Bahkan jika sampai menyebabkan kerusakan sarana KA, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun. Jika sampai mengakibatkan luka berat bagi orang, ancaman pidana penjara menjadi maksimal 10 tahun.
''Kami berharap para orang tua dan guru juga bisa lebih memberikan edukasi tentang bahaya pelemparan batu terhadap KA. Karena bukan hanya merusak sarana KA yang digunakan, melainkan juga bisa membahayakan penumpang yang ada di dalamnya,'' jelasnya.