Selasa 28 Jun 2016 13:55 WIB

Nasdem: Pengampunan Pajak Bagian dari Reformasi Perpajakan

Red: M Akbar
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem DPR RI berpendapat pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Alasan lainnya, pengampunan pajak ini diharapkan dapat memberikan perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi untuk penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.

''Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi adaya ketentuan pengampunan pajak tidak hanya berlaku untuk kewajiban perpajakan yang meliputi pajak penghasilan saja, namun meliputi juga Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,'' kata Juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (28/6).

Fraksi Nasdem, kata Donny, mengapresiasi adanya ketentuan bahwa UMKM turut diberikan pengampunan dengan tarif cukup adil yaitu sebesar 0,5 persen. Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengapresiasi kesepakatan pemerintah, untuk memberlakukan jangka waktu Pengampunan Pajak ini sampai dengan akhir masa penyerahan SPPT Tahun 2017 yaitu sampai dengan 31 Maret 2017.

Lebih lanjut Donny menyatakan Fraksi Nasdem mendukung usulan pemerintah mengenai tarif tebusan deklarasi dan repatriasi sejak diberlakukannya program Pengampunan Pajak ini, yaitu: untuk tarif tebusan dana repatriasi adalah 4 persen di bulan pertama sampai ketiga, 6 persen di bulan ke empat sampai ke enam, dan 10 persen di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.

Kemudian untuk tarif tebusan dana deklarasi dan dana yang berasal dari dalam negeri adalah, 2 persen di bulan pertama sampai ketiga, 3 persen di bulan ke empat sampai ke enam, dan 5 persen di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.

''Fraksi Nasdem meminta pemerintah untuk bekerja keras dan terukur dalam upaya pencapaian penerimaan fiskal tahun 2016 yang telah ditargetkan melalui pengampunan pajak ini, yang sekaligus akan menambah basis data wajib pajak untuk tahun-tahun berikutnya,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement