Senin 27 Jun 2016 23:13 WIB

Besok Paripurna Tax Amnesty, Ini Harapan Pengamat

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan digelar pada Selasa (28/6). Kalangan pengamat berharap tidak ada perubahan signifikan dalam RUU Pengampunan Pajak.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam berharap, RUU Pengampunan Pajak tetap mencantumkan fasilitas penghapusan utang pokok pajak. Bukan hanya penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini.

“Kalau masih ada sanksi yang diberikan kepada WP, itu namanya bukan pengampunan pajak," kata Darussalam, Senin (27/6).

Seperti diketahui, hampir semua fraksi sebetulnya sudah setuju dengan draf RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan pemerintah. Namun, beberapa fraksi seperti Demokrat dan PKS mengusulkan agar pengampunan pajak tidak memberikan fasilitas berupa penghapusan utang pokok pajak. Yang boleh dihapuskan hanya sanksi denda administrasi dan pidana perpajakan saja.

Darussalam juga berharap tidak ada perdebatan lagi mengenai besarnya tarif tebusan, obyek pengampunan pajak, hingga fasilitas pengampunan. Sebab, pengampunan pajak sangat dibutuhkan untuk kepentingan dunia perpajakan Indonesia.

"Tax amnesty adalah titik awal reformasi perpajakan karena ini akan diikuti dengan revisi UU KUP dan lainnya," kata dia.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Dia mengatakan, pengampunan pajak ‎tidak akan menarik bagi wajib pajak apabila usulan pengahapusan utang pokok pajak tidak dihapuskan.

"Minat wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty diyakini bakal berkurang drastis," ujarnya.

Yustinus berharap fraksi-fraksi DPR dapat berpikir lebih rasional dalam merumuskan RUU Pengampunan Pajak. Sebab, pengampunan pajak sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan.  

"Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur dan kesejahteraan sosial masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement