Senin 27 Jun 2016 16:44 WIB

PNS Malang Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Christiyaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan para PNS di Kota Malang tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Semua mobil dinas harus 'dikandangkan' selama cuti bersama Idul Fitri 2016.

"Semua mobil dinas harus dikandangkan di kantor atau di rumah masing-masing," tegas Sutiaji di Malang, Senin (27/6).

Jika 'dikandangkan' di kantor, segala kerusakan yang terjadi akan menjadi tanggungan pemkot. Namun jika 'dikandangkan' di rumah, konsekuensi apabila terjadi kerusakan ditanggung perseorangan. Pengawasan penggunaan mobil dinas, lanjutnya, ada pada atasan masing-masing.

"Pada hari pertama masuk kerja usai lebaran, kendaraan dinas harus siap pakai," tegasnya.

Jika para PNS masih nekat menggunakan mobil dinas atau mengganti kendaraannya dengan plat hitam, mereka harus siap menerima sanksi. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 53 pasal 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sutiaji, larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jangan hanya menjadi euforia jelang Idul Fitri. Justru yang paling penting adalah pengawasan di luar masa hari raya dimana kendaraan juga tidak boleh dipakai di luar jam kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement