REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari juga meminta pemerintah bertanggung jawab atas barang yang beredar di pasar, jangan sampai merugikan masyarakat. Salah satu barang kebutuhan pokok yang sedang dalam pengawasan adalah daging sapi ilegal.
"Ini tanggung jawab pemerintah. Masyarakat tidak bisa dilarang, yang namanya kebutuhan," kata dia di Batam, Senin (27/6).
Riky juga meminta pemerintah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan demi memastikan daging ilegal tidak masuk ke pasar-pasar Batam. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan pasokan bahan pangan yang aman dikonsumsi masyarakat, juga halal.
"Sebenarnya peran Pemda untuk bisa mengkoordinasikan aparat. Ini bukan hanya terkait permainan harga tapi kehalalan dan penyakit," katanya.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha merilis dugaan sebanyak 10 ton daging sapi ilegal beredar setiap hari di Kota Batam Kepulauan Riau. KPPU KPD Batam melakukan investigasi peredaran daging sapi di Batam. Dan hasilnya, dari jumlah kebutuhan dan pasokan, terdapat selisih -10 ton daging setiap hari.
Dalam data KPPU, kebutuhan daging sapi setiap harinya mencapai 11,57 ton. Sedangkan pasokan daging hanya satu ton yang terdiri dari daging potong sebesar 0,56 ton dan daging beku impor sebanyak 0,44 ton. Dari data tersebut diketahui kebutuhan daging sapi di Kota Batam di tahun 2016, Januari hingga Agustus, ditopang sapi ilegal sebanyak 91,35 persen.
(Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Daging Sapi Ilegal)