REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku heran vaksin palsu bisa beredar selama 13 tahun. Hal itu membuktikan bahwa pengawasan tidak dijalankan secara optimal.
"Ini bukti nyata bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM sangat lemah, tidak melakukan pengawasan optimal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
(Baca juga: Vaksinolog: Tak mudah Pastikan Seseorang Dapat Vaksin Palsu)
Tulus mengatakan persoalan vaksin palsu harus menjadi catatan penting bagi Kemenkes dan BPOM. Ia pun meminta Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melokalisasi peredaran vaksin palsu.
"Vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar luas, secara tidak langsung sama saja membunuh generasi bangsa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri telah menangkap sedikitnya 10 orang pemalsu vaksin tersebut, salah satunya ditangkap di Bekasi Timur.
Untuk itu, Tulus mengharapkan aparat memberikan sanksi pada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harus ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku dengan hukuman yang menjerakan," katanya.