REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Kab Bekasi, Jawa Barat mengamankan dua pelaku spesialis pencuri kambing pada Sabtu (25/6). Pelaku mencuri kambing milik warga dengan cara diracun menggunakan roti yang sudah dicampur portas.
Aksi nekad itu terjadi pada Sabtu (25/5) pukul 13.30 WIB di kawasan Marunda Center Blok G1 Desa Segara makmur, Kec Tarumajaya, Kab Bekasi.
"Polisi menangkap dua tersangka bernama Muhamad Amin (27 tahun) dan Syarif Hidayatullah (26 tahun. Keduanya warga Babelan Kab Bekasi," kata Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya Ajun Komisaris James Silitonga, Ahad (26/6).
Sabtu (25/6) siang itu, kedua tersangka sedang melintas di kawasan Marunda Center dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi B-3607-UHR. Sepeda motor itu sengaja berputar-putar mencari kambing yang dilepas merumput di lapangan. Setelah melihat ada seekor kambing yang sedang berkeliaran di lapangan, tersangka Syarif yang duduk di boncengan turun.
Tersangka memberikan roti yang sudah dicampur dengan portas kepada salah satu kambing yang berwarna hitam. Kambing tersebut langsung lemas terjatuh setelah memakan sepotong roti yang diberikan tersangka. Syarif kemudian memasukkan kambing ke dalam karung plastik ukuran 50 kilogram yang sudah disiapkan.
Ketika tersangka sedang sibuk memasukkan bangkai kambing ke dalam karung, dua orang sekurity kawasan Marunda Centre yang bernama Ilham (35 tahun) dan Dodi Haryadi (27 tahun). Kambing tersebut diketahui milik Hamadin (32 tahun), warga Kampung Kebun Kelapa RT 09/03 Desa Segara makmur Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi. Pemilik kambing juga ikut memergoki ulah kedua pelaku.
Tersangka sempat mencoba kabur, namun dikejar oleh saksi. Nahas bagi keduanya, pada saat yang sama tim Buser Reskrim Tarumajaya sedang melintas. Kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan, namun barang bukti berupa satu ekor kambing warna hitam milik Hamidin yang sudah dimasukkan dalam karung tersebut telah mati akibat diracuni oleh tersangka dengan roti yang sudah dicampur portas.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta. "Menurut keterangan dari kedua tersangka, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali di wilayah Tarumajaya," kata James. Sebanyak dua kambing di antaranya milik korban Hamidin dan tiga lainnya di wilayah Desa Setia Asih. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah karung plastik warna putih ukuran 50 kilogram, satu bungkus plastik roti dan roti yang sudah campur dengan portas untuk makanan kambing, serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah nomor polisi B-3607-UHR sebagai sarana pelaku. Kedua pelaku dikenai perkara tindak pidana Curat pasal 363 KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ 695/18-sek tj/K/VI/2016/Resta Bks, tanggal 25 Juni 2016.