Ahad 26 Jun 2016 20:30 WIB

Eks TNI Pengedar Uang Palsu Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Tersangka dan barang bukti uang kertas palsu ditunjukkan saat gelar perkara pengedar uang kertas palsu di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (25/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti uang kertas palsu ditunjukkan saat gelar perkara pengedar uang kertas palsu di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jelang perayaan Lebaran tahun 2016, polisi semakin menggiatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu. Di Medan, seorang oknum mantan anggota TNI diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. 

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah H Tobing mengatakan pelaku yang diamankan bernama Akhmad Nofendy (28), warga Jalan Serdang, Gang Keluarga, Sentosa Lama.

"Pelaku diamankan di jalan Stadion Teladan, Medan, tepatnya di depan pedagang es kelapa pada Kamis, 23 Juni lalu," kata kata Martuasah, Ahad (26/6).

Martuasah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki uang palsu dan siap untuk melakukan transaksi. Polisi pun menyelidiki dan mendapati pelaku berada di depan Stadion Teladan.

"Petugas langsung mengamankan tersangka dan menggeledahnya. Dari dalam tas sandang tersangka didapati pecahan uang Rp 50 ribu yang diduga palsu," ujar Martuasah.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 86 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,3 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar foto copy kartu tanda anggota (KTA) TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy.

Martuasah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan mantan anggota TNI yang pernah bertugas di Hubdam AD Banda Aceh. Ia dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2004 akibat disersi. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya berinisial T.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara rekannya berinisial T masih kita buru," kata Martuasah. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara. Polisi pun masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap jaringannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement