REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Tasikmalaya mencatat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak para pekerjanya (buruh). Ketua Umum GOBSI Tasikmalaya, Erwin Gunawan kepada //Republika//, Ahad (26/6), mengatakan sekitar 325 perusahaan (40 persen) dari 813 perusahaan di wilayah tersebut belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
Jadi, dikatakan Erwin, di Tasikmalaya bukan hanya hak buruh mendapakan THR yang belum terpenuhi. Tapi masih banyak hak-hak buruh lainnya yang juga belum terpenuhi.
Sebetulnya, masalah yang dihadapi buruh merupakan pekerjaan pemerintah yang belum terselesaikan sampai saat ini. Erwin menegaskan, tahun ini mungkin terulang seperti tahun lalu.
Akan ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. "Karenanya kami membuka posko pengaduan, misalkan THR kecil bisa diadukan ke posko pengaduan," ujarnya.
Posko tersebut membantu buruh jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Erwin menjelaskan, biasanya teman-teman pekerja bingung mengadu kepada siapa.
Nanti, mereka bisa mengadukan permasalahan yang mereka hadapi ke Sekretariat GOBSI, di Cilembang, Kota Tasikmalaya. Menurut Erwin, GOBSI nantinya akan mendatangi perusahaan yang tidak memberikan THR bersama kepolisian.
Pihak Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tasikmalaya juga akan diajak. Harapannya agar THR yang jelas-jelas merupakan hak pekerja dibayarkan.