Ahad 26 Jun 2016 17:04 WIB

ICW: UU Perlu Atur Dana Relawan dan Prapemilu

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar seluruh dana yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan pemilu, diatur dalam undang-undang Pemilu.

"Kami mendorong bukan hanya dana relawan yang diatur dalam UU, tapi juga seluruh dana pra-pemilu, baik yang dikelola relawan, bakal calon kandidat atau pun partai politik," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina, Ahad (26/6).

UU pemilu, menurut ICW, baik pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, ataupun pilkada, luput mengatur keuangan kandidat pemilu pra-pemilu. Padahal, upaya pemenangan, termasuk pencalonan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, sementara kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat.

Contohnya adalah gerakan Teman Ahok yang mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk kembali maju dalam pilkada DKI 2017. Selain mengampanyekan dan menggalang dukungan untuk Ahok, Teman Ahok juga mengumpulkan 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar Ahok dapat maju di Pilkada DKI 2017 melalui jalur perseorangan. Kerja Teman Ahok bahkan dimulai jauh sebelum partai politik menyeleksi dan menentukan kandidat yang akan mereka usung.

Namun belakangan Teman Ahok dituduh menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari salah satu perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

"Potensi dana masuk seperti itu tidak hanya ke Teman Ahok tapi juga ke kandidat atau partai, karena selama ini tidak diatur dan diawasi, maka publik tidak pernah tahu. Itu jadi rahasia yang sebeneranya umum diketahui," tambah Almas.

Potensi itu dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra-pemilu dalam UU pemilu. Bakal calon kandidat seharusnya diwajibkan membuat laporan keuangan pra- pemilu yang meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakuinya merupakan bagian dari tim pemenangan ataupun pendukungnya, seperti relawan.

"Urgensi kenapa dana relawan perlu diatur sama saja dengan kenapa dana kampanye diatur dalam UU. Persoalannya dan bahayanya sama, yang beda cuma waktu. Dana pemenangan pra-pemilu dilakukan sebelum pencalonan sedangkan dana kampanye pada saat kampanye," jelas Almas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement