Ahad 26 Jun 2016 04:00 WIB

Warisan Habibie: Kebebasan Pers yang Membebaskan

Rep: Muhammad Iqbal, Ali Yusuf/ Red: M.Iqbal
BJ Habibie
Foto: ROL
BJ Habibie

REPUBLIKA.CO.ID,Salah satu warisan Bacharuddin Jusuf Habibie saat menjabat sebagai presiden di bidang informasi adalah kebebasan pers. Dasar hukumnya adalah pencabutan ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang termaktub dalam Permenpen Nomor 1 Tahun 1984 oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiah. Seperti dikutip dari “BJ Habibie: Kisah Hidup dan Kariernya”, pencabutan beleid itu diikuti dengan penetapan aturan baru dalam bentuk Permenpen Nomor 1 Tahun 1998.

Dengan ketetapan baru tersebut, majalah dan tabloid yang pernah dibredel bisa mengajukan SIUPP kembali. Sampai dengan Juni 1999, tak kurang dari 400 SIUPP dikeluarkan pemerintah. “Kini pers bebas bersuara apa saja. Kebebasan pers ini merupakan kebijakan yang paling dramatis, yang telah membuat kehidupan pers di Indonesia mungkin yang paling bebas di seluruh dunia,” tulis Makmur Makka dalam buku tersebut.

Wartawan senior Parni Hadi menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan yang dinilainya mencengangkan. Salah satunya adalah kebebasan pers. “Pers juga diberikan kebebasan yang puncaknya dilakukan dalam UU No 40 Tahun 1999. Itulah Pak Habibie,” katanya kepada Republika.

Menurut Parni, sebelum kepemimpinan Habibie, pers terbelit banyak aturan. Media yang macam-macam begitu mudah dibredel. “Banyak patokannya,” ujarnya.

Padahal, lanjut Parni, Habibie bukan orang pers atau ahli media. Tapi prinsip dasar Presiden Habibie adalah menyukai kebebasan. Karena intelektual, pemikir, dan cendekiawan suka dengan kebebasan.

“Karena dengan kebebasan membuat orang berpikir bebas. Kalau orang dibatasi pasti mandeg pikirannya,” katanya. ?Sebagai orang dekat dengan Habibie ketika aktif di dunia wartawan dan sampai sekarang, mantan pemimpin redaksi Republika ini juga pernah mendengarkan kata-kata Habibe yang mengesankan terkait kebebasan.

“Setelah zaman  pengetatan, maka perlu ada relaksasi. Zaman Pak Harto dulukan ketat, tegang. Maka perlu ada peregangan atau relaksasi. Itulah kecerdasan Pak Habibie,” ujarnya.

Wartawan senior asal Sulawesi Selatan Usamah Kadir masih mengingat betul rangkaian kata Yunus Yosfiah kala mengumumkan kebijakan baru terkait kebebasan pers. Kejadian itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam ceramahnya, Yunus mengatakan, “Sekarang, saya sudah memerintahkan staf saya agar tidak mempersulit para pemohon SIUPP. Keran kebebasan pers kita buka sebebas-bebasnya. Kan itu yang saudara-saudara inginkan selama ini,” kata Yosfiah seperti dituliskan Usamah pada catatannya di salah satu media lokal Sulsesl.

Menurut Yunus, para pemohon SIUPP tidak usah repot-repot mengirimkan banyak berkas. Terpenting adalah pembuatan surat permohonan disertakan dengan lampirkan lembaga yang menerbitkan media cetak. “Lembaga tersebut cukup dibuat di notaris. Itu saja. Dan yang penting ialah, tidak ada yang perlu dibayar. SIUPP itu juga tidak harus saya sebagai menpen yang bertandatangan. Cukup Dirjen Pers saja atas nama menteri,” kata Yunus.

Meskipun demikian, Usamah menyayangkan kebebasan pers yang didamba disalahartikan oleh pekerja pers. “Waktu itu, sepertinya tidak seorang pun  sadar bahwa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan kebebasan pers, bukan kebebasan mendirikan perusahaan pers dan kebebasan menerbitkan media cetak pers. Sesungguhnya, kebebasan pers yang dimaksudkan ialah kemerdekaan asasi yang dimiliki oleh setiap wartawan dalam mencari dan mengumpulkan bahan-bahan berita, kemudian menulis dan menyiarkannya menurut kaidah jurnalistik dan berdasarkan kebenaran dan kejujuran,” tulis Usamah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement