Jumat 24 Jun 2016 19:03 WIB

KPK: PNS Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mobil Dinas
Foto: Antara
Mobil Dinas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk saat merayakan Lebaran.

"Kami imbau kepada setiap pimpinan instansi pemerintah atau lembaga negara melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kegiatan mudik," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6).

Himbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.

"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini," ungkap Giri.

Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.

Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement