REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat untuk melakukan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Kami, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, sudah sepakat untuk bekerja sama mengelola TPST Bantar Gebang. Jadi, tidak ada perantara lagi," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai rapat koordinasi pengamanan pelaksanaan swakelola TPST Bantar Gebang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).
Selama ini, pengelolaan TPST Bantar Gebang yang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya masih belum maksimal, sehingga akan dilakukan swakelola.
"Kalau soal penghadangan truk sampah oleh warga, kami serahkan masalah itu kepada pihak kepolisian. Kedepannya, akan ada pengawalan selama 24 jam untuk truk-truk sampah yang menuju TPST Bantar Gebang," ujarnya.
(Baca juga: Volume Sampah di Bantargebang Menyalahi Kontrak Kerja)
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku sangat mendukung langkah yang diambil oleh Pemprov DKI. Terlebih, Jakarta merupakan ibukota negara.
"Kami mendukung penuh langkah Pemprov DKI. Kami tidak melarang pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang selama 24 jam penuh. Jangan sampai masalah sampah membuat malu negara," tutur Rahmat.
Lebih lanjut, dia juga mengaku setuju dengan pemikiran Basuki yang beranggapan bahwa negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme yang dilakukan oleh sekelompok warga atau oknum.
"Saya setuju sama Pak Basuki, negara tidak boleh sampai kalah sama cara-cara radikalisme yang dilakukan oleh sekelompok warga, seperti penghadangan yang pernah dilakukan oleh sekelompok warga terhadap truk-truk sampah yang menuju TPST Bantar Gebang," ungkap Rahmat.