Jumat 24 Jun 2016 15:04 WIB

La Nyalla Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattaliti kembali jalani pemeriksaan pada Jumat (24/6). Ini merupakan pemeriksaan ke empat kalinya bagi La Nyalla di gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Pantauan Republika.co.id siang ini, La Nyalla menjalani pemeriksaan tanpa menggunakan rompi tahanan seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. La Nyalla menyambangi gedung bundar Jampidsus menggunakan baju putih lengan panjang dan diantarmobil tahan Kejagung.

Saat ditanyakan terkait pokok pemeriksaan kali ini, La Nyalla mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengatakan untuk menanyakan langsung pada penyidik.

"Jangan tanya saya, tanya penyidiknya. Ini pemeriksaan lanjutan soal Kadin," ujar La Nyalla usai turun dari mobil tahanan pada Jumat (24/6).

Sebelumnya Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan berkas perkara La Nyalla telah dinyatakan P21. Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum rampung. Menanggapi hal tersebut La Nyalla juga mengaku tidak mau ambil pusing.

"Oh itu bukan urusan saya, itu urusan pengadilan," ujar dia seraya memasuki gedung Jampidsus.

Untuk diketahui La Nyalla Mattaliti tersandung kasus penyelewengan dana hiba Kadin Jawa Timur pada tahun 2012 denga kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Dana tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim atas nama pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement