Jumat 24 Jun 2016 12:56 WIB

KPK Periksa Tiga Direktur Terkait Kasus Pencucian Uang Bupati Subang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bupati Subang Nonaktif, Ojang Sohandi. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan berbeda.

Ketiganya yakni Direktur PT Ryantama Citra Anugerah, Taufik Ryan, Direktur Utama PT Tunas Insan Cemerlang, Sandy Wilmon Budiwarman dan Bintoro Wisnu Prabowo selaku Dirut PT Global Niaga Mandiri.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Jumat (24/6).

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka kepada Ojang Sohandi, kali ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Ojang sebelumnya, yakni dari dugaan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, KPK juga saat ini masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Termasuk dari pendalaman dari saksi-saksi yang telah dipanggil penyidik KPK.

Bupati Ojang sebelumnya juga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana kapitasi pada program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten subang TA 2014 yang ditangani Kejati Jabar.

Ia diduga telah melakukan suap bersama Jajang Abdul Kholik, dan istrinya Lenih Marliani kepada dua Jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya, Ojang juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi lantaran diduga menerima sejumlah barang dan uang selama menjadi Bupati Subang. KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang terkait kasus gratifikasi tersebut.

Adapun kendaraan yang disita KPK diantaranya Motor Harley Davidson, Toyota Camry yang disita saat pengeledahan, dua mobil Toyota Velfire, dua mobil Wrangler warna oranye dan satu Rubicon warna merah serta motor ATV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement