REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar sosialisasi perubahan iklim dan langkah tindak lanjut Conference of Parties (COP) 21 di Paris tahun 2015 di Palu, Kamis.
Sosialisasi juga dilaksanakan di 16 provinsi se Indonesia, dimulai bulan Juni sampai Juli 2016.
Sosialisasi yang dihadiri ratusan peserta terdiri dari unsur kepala daerah, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), anggota DPRD provinsi/kabupaten dan kota, perwakilan perguruan tinggi, masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), wakil perusahaan dan jurnalis.
Kepala Badan Peneletian dan Pengembangan Inovasi Kementerian LHK Hendri Bastaman saat membuka kegiatan mengatakan Kesepakatan Paris bertujuan untuk menghentikan laju pemanasan bumi agar tidak melebihi 2 derajat celsius. Selain itu, Sulteng merupakan provinsi yang terlibat langsung dalam REDD++.
"Sehingga tidak mungkin menghambat laju pemanasan global oleh pemerintah saja, tetapi semua pihak punya tanggung jawab, karena semua akan terkena dampak dari perubahan iklim," ujarnya.
Secara resmi, kata dia, perubahan iklim yang diakui di tingkat internasional disusun oleh Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC). IPCC sendiri menyusun laporan kajian (Assessment Reports) yang komprehensif setiap lima tahun.
Selain itu IPCC juga menghasilkan laporan khusus yang mengkaji isu-isu tertentu dan laporan metodologi, yang memberikan panduan praktis untuk penghitungan gas rumah kaca.
Sementara laporan kajian yang terakhir adalah laporan kajian kelima (Assessment Reports 5 atau AR5), yang dikeluarkan dalam empat bagian secara bertahap, mulai bulan September 2013 sampai November 2014.
"Kalau AR1, 2 dan 3, para saintis masih berbantahan tentang penyebab perubahan iklim. Namun sejak dikeluarkannya AR4 dan AR5, telah disepakati bahwa perubahan iklim karena ulah perilaku manusia," tuturnya.
Sosialisasi juga dilakukan dengan pemaparan materi dalam bentuk panel oleh staf ahli Bidang Pangan Kementerian LHK Hj. R. Sabrina, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca Kementerian LHK Kirsfianti Linda Ginoga dan Kepala Badan Peneletian dan Pengembangan Inovasi Kementerian LHK, Hendri Bastaman.