Kamis 23 Jun 2016 15:24 WIB

Seorang Tersangka Vaksin Palsu Lulusan Akademi Keperawatan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita merupakan lulusan Akademi Keperawatan (Akper).

"Salah satu tersangka ada yang lulusan Akper. Ada juga yang pemilik apotek," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sejauh ini polisi telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita.

"Total tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri dari lima orang produsen, dua kurir, dua penjual dan satu orang pencetak label," katanya.

Para pelaku, kata dia, menjual vaksin-vaksin tersebut di apotek dan toko obat milik pelaku serta rumah sakit. "Kami masih selidiki kemungkinan keterlibatan oknum rumah sakit," katanya.

Agung mengatakan harga vaksin palsu ini jauh lebih murah bila dibandingkan dengan vaksin asli.

Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta per minggu. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta per minggu.

Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jakarta, Banten dan Jawa Barat. "Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak tahun 2003," katanya.

Ia mengatakan kasus ini bermula dari penyidikan ditemukannya beberapa penjual vaksin anak yang tidak mengantongi izin.

Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap tersangka J yang merupakan Direktur CV Azka Medical yang berlokasi di Jalan Karang Satri Nomor 43 Bekasi.

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Tiga kelompok produsen vaksin tersebut yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta tersangka R dan istrinya H (ditangkap di Kemang Regency).

Para produsen vaksin palsu tersebut ditangkap pada 21 Juni 2016.

Di hari yang sama, polisi juga menggeledah sebuah apotek berinisial ARIS yang berlokasi di Jalan Kramat Jati, Jakarta, Timur sebagai tempat penjualan vaksin palsu.

Selain itu polisi menangkap tersangka T (kurir) di Jalan Manunggal Sari dan tersangka S (kurir) di Jalan Lampiri Jati Bening. Sementara pada Kamis, polisi menangkap satu tersangka kasus yang sama di Subang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement