Kamis 23 Jun 2016 15:20 WIB

Penyelundupan Sabu 33 Kg dari Cina Dibongkar

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Narkoba
Foto: Muhammad Deffa/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia masih menjadi sasaran empuk peredaran narkoba internasional. Belum lama ini, Bea Cukai dan BNN  membongkar 33 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam toga kotak besi tebal seberat 800 kilogram dari Cina.

"Indonesia masih darurat narkoba  Beberapa waktu lalu kami berhasil 45 kilogram sabu, hari ini juga dapat kami umumkan, sinergi Bea Cukai dan BNN berhasil melakukan penindakan 33 kg sabu," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), Heru Pambudi di Pusat Pelatihan Anjing Pelacak Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Heru mengatakan, 33 kilogram sabu tersebut berhasil dibongkar setelah tim gabungan melakukan pengawasan hingga ke sebuah gedung ekspedisi di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

"Modus ini untuk mengaburkan alat pendeteksi kita. Dengan baja setebal ini mereka berharap tidak bisa diendus oleh anjing pelacak," kata dia.

Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu d Ban Serep.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundukan Narkotika dan Psikotrapika di Seluruh Indonesia. Dengan pengungkapan kasus tersebut dan barang bukti, 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement