Rabu 22 Jun 2016 11:12 WIB

KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (22/6) memeriksa Hakim Ifa Sudewi untuk kasus dugaan suap terkait perkara asusila artis Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ifa yang merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Saipul itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia (BN), yang dalam kasus ini merupakan kuasa hukum dari Saipul Jamil.

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (22/6).

Selain Ifa, penyidik juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Badan Pengawas Mahkamah Agung mengatakan segera memanggil Majelis Hakim yang menyidangkan perkara asusila artis Saipul Jamil.

"Benar dalam waktu dekat Bawas MA akan memanggil majelis hakim perkara tersebut," kata Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto melalui pesan pendeknya, Jumat (17/6).

Ia mengatakan, pemanggilan ini guna mengklarifikasi majelis hakim dan seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun lima majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil diketahui yakni Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, serta empat hakim lain selaku anggota Majelis, yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.

Namun diketahui, Hakim Ifa telah dipindah dan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat (17/6) lalu. KPK juga sebelumnya mengaku akan mendalami keterlibatan unsur hakim maupun jaksa terkait kasus tersebut.

Sebab transaksi suap diduga dilakukan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa kasus asusila artis Saipul Jamil di PN Jakut.

"Kemungkinan untuk pengembangan penyidikan masih sangat mungkin, apakah ada negosiasi dengan jaksa dan hakim, ini juga masih dalam pengembangan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (16/6).

Ia juga mengatakan, penyidik tentunya tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka keempat orang dalam kasus ini. Sehingga, adanya pihak lain terlibat sebagai penerima suap selain Rohadi, masih memungkinkan.

Meski begitu, Basaria mengungkap hingga saat ini penyidik belum dapat membuktikan keterlibatan pihak lain tersebut.

"Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," ujar Basaria.

Diketahui dalam OTT terhadap Panitera PN Jakut ini, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Seperti diketahui, pasca tangkap tangan pada Rabu (15/6) KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement