Selasa 21 Jun 2016 22:33 WIB

Disnakersos Sleman Buka Posko Pengaduan THR

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guna mengantisipasi pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman membuka posko pengaduan THR. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Sutiasih mengatakan, posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh karyawan yang merasa belum menerima haknya.

Posko pengaduan THR sendiri beroperasi di kantor Bidang Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman dan buka sesuai jam kerja institusi yang menaunginya. "Pengaduan THR, biasanya kami terima kurang lebih tujuh hari sebelum lebaran. Ini sesuai dengan ketentuan mengenai THR sendiri," tutur perempuan yang akrab disapa Asih itu, Selasa (21/6).

Pengaduan masalah THR nantinya akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan. Asih sendiri berharap agar perusahaan membayar kewajibannya.

Sementara itu, Disnakersos Sleman akan terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR. Di antaranya dengan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang rawan mengabaikan kewajiban THR. "Kami akan memantau ke perusahaan-perusahaan agar membayar THR sesuai ketentuan, termasuk besaran THR yang diberikan," kata Sutiasih.

Ia menegaskan, THR merupakan hak karyawan atau buruh yang harus diberikan oleh pemberi kerja. Perusahaan wajib membayar THR tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Ketentuan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Adapun besarannya dihitung secara proporsional berdasarka masa kerja karyawan.

"Dalam peraturan menteri yang terbaru, sekarang pekerja yang bekerja minimal satu bulan masa sudah berhak menerima THR. Sementara mereka yang masa kerjanya satu tahun bisa mendapat THR sebesar satu bulan gaji," tutur Asih.

Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo menambahkan, di sisi lain keberadaan posko pengaduan THR juga untuk mendata perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran.

Disnakersos akan mengkonfirmasi kondiai perusahaan yang diadukan. Menurutnya, meskipun THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri, Disnakersos akan mengawasi proses pemberian THR hingga hari raya berlangsung. "Kalau perusahaan sengaja tidak membayarkan THR, kami tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan tindakan tegas," ujar Untoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement