REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan semua mobil dinas di tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser, di Surabaya, Selasa, mengatakan ada sekitar 398 unit mobil plat merah yang harus diparkir di Balai Kota Surabaya mulai tanggal 1 Juli mendatang.
"Kebijakan itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, seluruh mobil dinas harus dikandangkan dan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya," katanya.
Menurut dia, saat ini surat edaran itu sedang disusun di Bagian Perlengkapan Surabaya yang isinya tidak lebih dari tahun sebelumnya. Maksimal minggu depan surat itu sudah diedarkan ke seluruh kepala SKPD. Adapun mobil dinas yang tidak wajib dikandangkan adalah kendaraan yang dipakai untuk operasional, seperti mobil Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP, dan juga Bakesbanglinmas.
"Seluruh mobil operasional itu tidak wajib dikumpulkan lantaran masih akan dipakai selama liburan Lebaran mendatang," katanya.
Baca juga, Menhub Jonan: Sepeda Motor Tantangan Mudik Terbesar.
Menurutnya kebijakan ini diambil lantaran mobil dinas adalah aset pemkot yang penggunaannya juga difungsikan untuk kepentingan operasional.
"Di luar itu seperti liburan Lebaran juga sepatutnya tidak menggunakan mobil dinas. Sebenarnya ini masalah etika saja. Akan tetapi, karena mobil dinas ini operasionalnya ditanggung oleh APBD, maka seharusnya semua sadar dan mematuhi arahan dari wali kota untuk tidak menggunakan mobil dinas di luar untuk urusan kerja," katanya.