Selasa 21 Jun 2016 15:13 WIB

Penjelasan La Nyalla Soal Kasus RS Unair Sebelum Diperiksa

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- La Nyalla Mattaliti baru saja selesai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) dan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). La Nyalla mengaku berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak profesor Fasih (mantan rektor), kasus Unair," ujar La Nyalla di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/6).

Ketua non aktif PSSI ini mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjerat mantan rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus Pembangunan RS Unair. Meski demikian dirinya tetap harus menghadiri pemeriksaan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"(Kasus itu) Enggak ada yang saya ketahui jelas, ada banyak pertanyaan tapi saya lupa," kata La Nyalla.

Untuk diketahui pada Maret 2015, KPK sebelumnya pernah meminta keterangan La Nyalla dalam proyek pembangunan RS Unair di Surabaya. Pemeriksaan tersebut terkait bagaimana perusahaannya yakni Airlangga Tama memenangkan tender dan melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut pada tahun 2010.

Selanjutnya KPK mulai menyelidiki tentang pembangunan RS Unair beserta pengadaan Alkes RS Unair. Sampai akhirnya dalam penyelidikan tersebut KPK menemukan adanya tindakan korupsi dan penyelewengan.

Kemudian KPK menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan RS Unair yakni mantan rektor Unair Fasichul Lisan. Fasichul menjadi tersangka karena diduga telah menyelewengkan anggaran dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.

Sedangkan dalam kasus pengadaan Alkes RS Unair, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo. Dalam kasus ini kerugian negara berkisar Rp 17 miliar dari total nilai proyek Rp 87 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement