Senin 20 Jun 2016 17:33 WIB

Kasus Sumber Waras Belum Selesai

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Teguh Firmansyah
 (dari kiri) Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi, Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat konferensi pers usai penyerahan berkas audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh BPK ke KPK di Jakarta, Senin (7/
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi, Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat konferensi pers usai penyerahan berkas audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh BPK ke KPK di Jakarta, Senin (7/

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  sepakat untuk tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing lembaga terkait persoalan pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun di luar kesepakatan itu, kedua lembaga tersebut tetap mempertahankan argumentasi masing-masing terkait Sumber Waras.

Seperti diungkapkan Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi bahwa BPK tetap menilai ada penyimpangan yang sempurna dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. 

"Penyimpangan tetap sempurna, bukan tidak berlaku, hanya perbedaannya itu belum ditemukan pelanggaran pidana, tapi bukan berhenti," kata Eddy usai pertemuan dengan pimpinam KPK-BPK di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Menurutnya, dengan adanya pertemuan kedua lembaga juga tidak kemudian membuat kelanjutan kasus Sumber Waras menjadi terhenti. Bahkan, dia meyakini bahwa penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut akan makin terlihat sempurna. "Penelitiannya tetap dilakukan, tidak ada dengan kesepakatan ini kemudian berubah jadi tidak sempurna, mungkin nanti besok jadi sempurna," katanya.

Baca juga, BPK-KPK Sepakat Soal Sumber Waras.

Demikian halnya dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal belum ditemukannya perbuatan melanggarhukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyimpangan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.

"Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum tentu otomatis jadi tindak pidana," kata Agus.

Meski begitu pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Termasuk mendalami berbagai hal yang menjadi perbedaan pandangan antara KPK dengan BPK. "Tadi kita sepakat akan didalami oleh tim teknis, mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement